banner 728x250

Masyarakat Pelauw Tolak Pemulangan Warga Kariu, Ratusan Aparat Gabungan Dikerahkan

  • Bagikan
Konsentrasi massa di perbatasan desa Pelauw dan Kariu, kecamatan Pulau Haruku, kabupaten Maluku Tengah, Senin (19/12/2022). (FOTO: TANGKAPAN LAYAR)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kesepakatan damai disertai pemulangan warga Kariu ke desanya dari lokasi pengungsian di desa Aboru, kecamatan Pulau Haruku, kabupaten Maluku Tengah menuai protes.

Pemulangan warga Kariu ke desa, Senin (19/12/2022) ditentang warga Pelauw. Dari sejumlah video yang beredar dan diterima sentraltimur.com, Senin sore, konsentrasi massa terlihat di perbatasan kedua desa. Warga Pelauw yang mengenakan ikat kepala putih membunyikan tiang listrik sebagai tanda bahaya.

Aparat gabungan dilengkapi senjata api terlihat menjaga kawasan perbatasan negeri Pelauw dan Kariu. Dalam rekaman video, sejumlah warga terang-terangan menolak warga Kariu kembali ke desanya.

“Dong (warga Kariu) tanah di mana? Ini tanah pelauw. Pemerintah bawa datang dong tinggal di sini,” protes sejumlah ibu-ibu dalam rekaman video.

Sebelumnya dua negeri (desa) bertetangga; Pelauw dan Kariu sepakat mengakhiri konflik. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatangan pernyataan rekonsiliasi damai oleh raja Pelauw dan penjabat desa Kariu di kantor gubernur Maluku pada Senin (14/11/2022) lalu.

Namun sebulan pasca kesepakatan damai itu, penolakan datang dari masyarakat Negeri Pelauw. Penolakan ditandai dengan penandatanganan di atas kain putih bertuliskan ‘Pelauw Tolak Kariu’ oleh ratusan warga Pelauw pada Sabtu (17/12/2022).

Aksi itu terekam dalam video durasi 01.19 menit yang diperoleh sentraltimur.com, Minggu (19/12/2022).

Penolakan itu sebagai bentuk protes karena aspirasi dan kepentingan masyarakat Negeri Pelauw belum diperhatikan atau diakomodir oleh pemerintah.

Ini Tuntunan Masyarakat Pelauw

Berikut adalah surat terbuka dan tuntutan masyarakat Pelauw yang dikirimkan kepada sentraltimur.com.

Kami seluruh Masyarakat Negeri Pelauw telah menerima kesepakatan damai antara Negeri Pelauw dengan Negeri Kariu yang di mediasi oleh Pemerintah Daerah pada 14 November 2022.

Namun perlu menjadi catatan penting bahwa penandatanganan kesepakatan itu bukan di atas lembaran kosong. Karena ada lima poin yang menjadi syarat yang harus direalisasikan oleh pemerintah daerah, di antaranya :

1. Pemerintah dan masyarakat Negeri Kairu harus membuat pernyataan untuk tidak lagi beraktivitas dan atau melakukan kegiatan dalam bentuk apapun pada wilayah tanah Uwarual.

  • Bagikan