AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Bripka Marlon Pietersz, anggota Ditbinmas Polda Maluku dilaporkan ke polisi lantaran diduga menganiaya warga.
Penganiayaan bermula saat Bripka Marlon melakukan pertemuan untuk mediasi persoalan warga di Pos Polisi Benteng, Polsek Nusaniwe, Kota Ambon, Sabtu (27/9/2025) lalu. Namun mediasi yang dilakukan tak membuahkan hasil.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rosita Umasugi mengatakan dalam mediasi itu, Bripka Marlon sempat mengeluarkan pernyataan bernada ancaman kepada dua orang saksi yang hadir dalam pertemuan mediasi tersebut.
Selepas pertemuan mediasi itu, dua saksi yang mendapat ancaman mengadukan sikap Bripka Marlon kepada keluarga Passau yang sedang menyelesaikan masalah dalam mediasi itu.
Pada malam harinya, sekitar pukul 21.15 WIT, sekelompok warga termasuk korban Belger Passau mendatangi rumah Bripka Marlon untuk meminta klarifikasi atas dugaan pengancaman yang dilakukan kepada dua orang saksi.
“Saat itulah adu mulut terjadi hingga berujung pada dugaan penganiayaan. Bripka Marlon diduga menendang, memukul, dan mencekik korban,” kata Rosita kepada pewarta, Kamis (2/10/9/2025).
Akibat aksi penganiayaan itu, korban Belger Passau menderita luka robek di bagian bibir atas sebelah kiri. Ia lalu mendatangi Polda Maluku keesokan harinya melaporkan perbuatan Bripka Marlon untuk diproses hukum.
Dalam kasus itu, ibu dari Bripka Marlon yakni Welmientje Pietersz juga mengalami luka memar terkena pukulan dari salah satu keluarga korban bernama Gusti Lawalata.
Ketika itu Gusti Lawalata mencoba menyerang dan memukuli Bripka Marlon namun malah mengena wajah ibunya. “Ibu Welmientje Pietersz juga telah membuat laporan atas dugaan penganiayaan yang dialaminya dengan terlapor saudara Berger dan Gusti Lawalata,” kata Rosita.
Kedua laporan tersebut tengah ditangani dan diproses oleh Bidpropam maupun oleh Ditreskrimum Polda Maluku. “Untuk dugaan pelanggaran kode etik, Bidpropam Polda Maluku yang akan memproses. Sementara dugaan tindak pidana penganiayaan ditangani Ditreskrimum. Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan profesional,” jelasnya.