AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tidak ingin dijebloskan di penjara, Chrisnanimory Patrick Papilaya melakukan perlawanan.
Patrick mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon setelah divonis satu tahun penjara dalam perkara penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun.
Orang dekat mantan Gubernur Maluku Murad Ismail dan anggota DPR Widya Pratiwi ini mengajukan banding pada 15 November 2024 ke PT Ambon melalui Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Patrick sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam memori bandingnya, Patrick melalui kuasa hukumnya meminta PT Ambon menganulir vonis pidana penjara yang telah dijatuhkan PN Ambon. Kuasa hukum meminta Patrick dibebaskan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyerahkan kontra memori banding yang menolak isi memori banding kuasa hukum terdakwa Patrick Papilaya.
“JPU juga telah mengajukan banding. Memori banding JPU sependapat dengan putusan majelis hakim PN Ambon yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah,” kata Ardy dihubungi sentraltimur.com, Sabtu (30/11/2024).
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun kepada Patrick di PN Ambon pada Senin (11/11/2024).
Hakim dalam putusannya menyatakan Patrick secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, pencemaran nama baik.
Dia diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 juta subsider empat bulan kurungan. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta eks pegawai honorer pada Pemerintah Provinsi Maluku ini dijatuhi pidana penjara 1 tahun 2 bulan.
Ajukan banding, apakah putusan PT Ambon akan memperberat hukuman terhadap Patrick? Ancaman pidana untuk Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.




