banner 728x250

Mendagri Teken SK Penjabat Bupati Malteng, Terjawab Ini Orangnya

  • Bagikan
PENJABAT BUPATI
Kepala Dinas PUPR Maluku, M. Marasabessy ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Benny menjelaskan proses atau pembahasan tahap awal, Ditjen Otda Kemendagri mengecek persyaratan nama-nama calon penjabat kepala daerah yang diusulkan.

“Tim Ditjen Otda mengecek apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan. Misalnya pengalaman kerja, penilaian kinerja tahun-tahun terakhir, persoalan kepegawaian, persoalan keuangan, atau pernah terlibat pidana dan lain-lain,” jelasnya.

Menurutnya sesuai permintaan Kemendagri, setiap daerah mengusulkan sembilan nama calon. Tiga nama masing-masing diusulkan gubernur, DPRD kabupaten/kota dan Mendagri. “Untuk Maluku Tengah saya belum cek. Karena sesuai permintaan Kemendagri harus diusulkan sembilan nama calon. Payakumbuh sembilan nama calon,” kata Benny.

Sekda Plh Bupati

Kemendagri telah menyurati sekretariat negara untuk penentuan jadwal sidang oleh Tim Penilai Akhir (TPA).

Sidang TPA akan dipimpin Presiden dan dihadiri sejumlah kementerian/lembaga terkait. TPA akan membahas dan melihat satu per satu nama-nama yang diusulkan. “Tahap akhir penentuan penjabat (kepala daerah) diputuskan dalam sidang TPA,” jelas Benny.

“Keputusannya, administrasi untuk penjabat gubernur akan diterbitkan keputusan presiden (Keppres). Sedangkan penjabat bupati dan wali kota melalui keputusan Mendagri,” imbuhnya.

TPA akan memutuskan nama penjabat kepala daerah sebelum berakhir masa jabatan kepala dan wakil kepala daerah. Namun, menurutnya jika hingga berakhir masa jabatan belum diputuskan penjabat kepala daerah, sekretaris daerah ditunjuk sebagai Plh kepala daerah.

“Tidak ada kekosongan pemerintahan. Jika belum ada (penjabat kepala daerah), Sekda melaksanakan tugas keseharian kepala daerah,” tegas Benny. (ADI) 

  • Bagikan