banner 728x250

Mendagri Terbitkan SK Pj Bupati Malra & Pj Wali Kota Tual

  • Bagikan
MENDAGRI PJ
Jasmono menjabat Penjabat Bupati Maluku Tenggara dan Akhmad Yani Renuat sebagai Penjabat Wali Kota Tual. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan pengangkatan penjabat bupati Maluku Tenggara dan Penjabat Wali Kota Tual.

Dua SK penjabat kepala daerah yang ditetapkan Mendagri di Jakarta pada 7 Oktober 2023 itu diperoleh sentraltimur.com, Rabu (18/10/2023). Dua petikan SK yang sesuai aslinya ditandatangani atas nama Direktur Jenderal Otonomi Daerah; Plh Sekretaris Ditjen Suryawan Hidayat.

SK Mendagri nomor 100.2.1.3-4114 tahun 2023 tentang pengangkatan Jasmono (Kepala Inspektorat Maluku) sebagai penjabat bupati Maluku Tenggara.

Sementara SK Mendagri nomor 100.2.1.3-4115 tahun 2023 tentang pengangkatan Akhmad Yani Renuat (Sekretaris Daerah Kota Tual) sebagai penjabat wali kota Tual.

Penunjukan penjabat kepala daerah diputuskan dalam sidang Tim Penilai Akhir yang diketuai Presiden RI Joko Widodo pada awal Oktober 2023. Masa jabatan Jasmono dan Yani Renuat selama satu tahun 31 Oktober 2023 – 31 Oktober 2024.

SK Mendagri berisi tujuh poin, di antaranya; pertama, selama pelaksanaan tugas sebagai penjabat kepala daerah, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.

Kedua, memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.

Keempat, memfasilitasi pelaksanaan pemilu tahun 2024 dan Pilkada 2024 serta menjaga netralitas ASN.

Kelima, menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Mendagri melalui gubernur paling sedikit tiga bulan sekali.

Berkaitan dengan SK Mendagri tentang pengangkatan penjabat ini, Jasmono dan Yani Renuat yang dihubungi belum merespon pesan whatsapp yang dikirimkan sentraltimur.com.

SK Mendagri tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku. Jasmono dan Yani Renuat akan dilantik dan diambil sumpah oleh Gubernur Maluku Murad Ismail bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan bupati Malra dan wali kota Tual.

Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Malra M. Thaher Hanubun-Petrus Beruatwarin akan berakhir pada 31 Oktober 2023. Begitu pula Wali Kota-Wakil Wali Kota Tual Adam Rahayaan dan Usman Tamnge purnatugas pada 31 Oktober 2023.

Penempatan penjabat kepala daerah dibutuhkan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sebagai konsekuensi dari keputusan pemerintah meniadakan pilkada tahun 2022 dan 2023. Masa transisi yang lebih dari dua tahun menjadi krusial bagi jalannya pemerintahan di daerah hingga digelarnya Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. (ANO)  

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan