AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Oknum pejabat Polda Maluku diguncang isu tidak sedap terkait praktik mafia kasus hingga dugaan penyalahgunaan wewenang.
Skandal yang mengguncang jajaran Polda Maluku ini melibatkan pejabat utama Polda Maluku yakni Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda), Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol.
Marthin mengemban jabatan Irwasda Polda Maluku sejak Juni 2023. Marthin diduga terseret sejumlah kasus.
Nota dinas kepala biro Pengamanan Internal Divpropam Polri nomor: R/ND-911/X/WAS.2.4/2025/Ropaminal tanggal 7 Oktober 2025 menjelaskan perihal dugaan kejadian yang viral dan menjadi perhatian publik melibatkan Kombes Marthin.
Nama Marthin mencuat dalam penangguhan penahanan terhadap Buhari Muslim. Buhari merupakan tersangka kasus penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, kabupaten Buru.
Buhari telah dijebloskan ke tahanan Polres Buru beberapa bulan lalu. Namun atas peran Marthin, Buhari akhirnya dilepas dari tahanan hingga kasusnya tak kunjung diproses hukum.
Kuat dugaan mantan Irwasda Polda Maluku Utara ini mendapat uang ratusan juta rupiah dari penangguhan penahanan terhadap Buhari.
Kasus itu terjadi pasca Kombes Pol. Hujra Soumena dimutasi sebagai Direktur Binmas Polda Maluku dari jabatan sebelumnya Direskrimsus. Mengisi kekosongan jabatan, Marthin ditunjuk Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan sebagai Plt Direskrimsus Polda Maluku pada Januari 2025.
Selain kasus tersebut, Marthin juga disebut menerima sejumlah uang dari calon anggota Polri pada seleksi bintara Polri tahun 2025. Dia memanfaatkan jabatannya meminta uang pelicin dari seorang calon anggota Polri berinisial GSS.
Pelanggaran lainnya, Marthin meminta sejumlah uang dari dana Operasi Mantap Praja (OMP) Polresta Pulau Ambon untuk kepentingan pribadi.
“Uang yang diminta disertai dengan ancaman akan mengusulkan mutasi jabatan Kapolresta Ambon jika permintaannya itu tak dipenuhi,” tertulis dalam nota dinas kepala Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri yang salinan digital diperoleh sentraltimur.com, Selasa (18/11/2025).




