“Maka dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat bisa mendapatkan akses usaha untuk kesejahteraan masyarakat melalui pinjaman untuk membuka usaha. Pemerintah pun terus membantu masyarakat, misalnya dengan menurunkan biaya kredit,” lanjutnya.
Sofyan menuturkan, pemerintah saat ini mempermudah masyarakat mendapatkan pinjama Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebelum era pemerintahan Joko Widodo, KUR mencapai 22 persen dan saat ini hanya 6 persen per tahunnya. Hingga kini pun pemerintah sedang mengupayakan untuk kembali turunkan sampai dengan 3 persen per tahun, terutama untuk KUR pertanian.
Meski demikian, Sofyan mengingkatkan kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam meminjam modal dengan jaminan sertifikat tanah.
Jika tidak dihitung dengan baik, tidak akan memberikan manfaat bagi masyarakat. Apalagi jika pinjaman tersebut gunakan untuk sesuatu hal yang konsumtif, khawatirkan akan berpotensi menjadi masalah di masa yang akan datang.
“Pemerintah tentu akan sedih jika sertifikat yang diberikan nantinya malah menimbulkan masalah,” pungkas Sofyan. (KPC/RED)