banner 728x250

Miliki Sabu, Harly Saputra Divonis 6 Tahun Penjara

Ilustrasi putusan hakim. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Harly Saputra divonis pidana 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Terdakwa terbukti memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu. Majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. Masa hukuman terdakwa dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan,” ucap hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (8/6/2021).

Sidang virtual dihadiri pengacara terdakwa, Herberth Diadara dan jaksa penuntut umum (JPU), Ester Wattimury.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 112 dan 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” lanjut hakim.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU 7,6 tahun. Pria 22 tahun ini tertangkap saat mengambil paket sabu di kantor jasa pengiriman barang, Jumat (13/11/2020).

Dari tangannya polisi mengamankan sabu seberat 0,12 gram sebanyak tiga paket yang disimpan di sepatu. (DNI)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram