banner 728x250

MK: Pilkada 2024 Rugikan Kepala Daerah Hasil Pemilihan 2020

  • Bagikan
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi menilai kepala daerah terpilih hasil pemilihan 2020 dirugikan atas berlakunya Pilkada Serentak 2024. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Tetapi, rezim pilkada sebagaimana ayat 18 ayat 4 UUD 1945, hanya menegaskan kepala daerah di pilih secara demokratis. “Yang menentukan lima tahun adalah undang-undang,” ucapnya.

Para pemohon melalui kuasa hukumnya, Ahmad Irawan berpendapat pemohon I merasa di rugikan karena harus menunggu selama tujuh tahun sejak 2017 untuk bisa kembali mencalonkan diri. Karena pilkada mundurkan menjadi 2024. Para pemohon juga menganggap pilkada bukan jenis pemilu yang secara konstitusional harus serentak.

Dia meminta MK menjatuhkan putusan Pasal 201 ayat 7 dan ayat 8 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon juga memohon majelis menyatakan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memenuhi kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah selama lima tahun, sehingga harus menjabat sampai 2025 atau lima tahun setelah di lantik.

Lalu, menyatakan frasa secara nasional dan frasa November 2024 pada Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945. Dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak di maknai serentak pemilu lokal dan laksanakan pada akhir masa jabatan. (MED/RED)

  • Bagikan