banner 728x250

MK Putuskan 7 Perkara Sengketa Pileg 2024 di Maluku, Ini Hasilnya

  • Bagikan
PERKARA SENGKETA
Ilustrasi sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mahkamah Konstitusi memutus tujuh perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2024 di Maluku.

Dari tujuh perkara, MK memutus perkara nomor 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dikabulkan sebagian. Pemohon dalam sengketa ini adalah Kapresi Jacob, calon anggota DPRD dapil 1 Maluku Tengah.

Sementara lima perkara yang diajukan pemohon ditolak seluruhnya. Sedangkan satu perkara nomor 09-31/PHPU.DPD-XXII/2024, MK mengabulkan penarikan permohonan pemohon. Pemohon dalam PHPU ini Nono Sampono, calon anggota DPD RI daerah pemilihan Maluku.

Sidang pengucapan putusan/ketetapan digelar di ruang sidang Kantor MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024). Sidang putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Dihadiri hakim MK dan para pihak yang berperkara.

“Dengan demikian terdapat 5 perkara yang dinyatakan ditolak, 1 perkara dikabulkan penarikannya dan 1 perkara dikabulkan sebagian,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Almudatsir Zain Sangadji kepada sentraltimur.com, Jumat (7/6/2024).

PHPU Pemilu Legislatif 2024 di Maluku terdiri dari 1 perkara DPD RI yang diajukan oleh Nono Sampono, 1 perkara untuk kursi DPRD Provinsi Dapil Maluku 1, pemohon Partai Perindo. Kemudian 5 perkara DPRD kabupaten/kota, di antaranya 1 perkara pada Dapil Seram Bagian Timur 2, tiga perkara Dapil Maluku Tengah 1 (pemohon caleg Perindo Kapresy Jacob),  Dapil Maluku Tengah 2 (pemohon Partai Perindo) dan Dapil Maluku Tengah 4 (diajukan oleh Partai Golkar.

Selanjutnya, 1 perkara Dapil Kota Ambon 2 oleh pemohon Partai Gerindra.

Permohonan Kapresi Jacob yang dikabulkan sebagian, hakim MK memerintahkan penyelenggara pemilu melakukan pencermatan pada 19 TPS di kecamatan Amahai dengan menyandingkan C hasil dan d hasil kecamatan.

“Untuk perkara yang dikabulkan sebagian akan ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten Maluku Tengah dalam waktu 14 hari setelah putusan MK dibacakan,” ujar Almudatsir. 

Berikut gugatan yang ditolak MK :

  1. Perkara nomor: 262-01-02-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pemohon Partai Gerindra, Dapil Kota Ambon 2
  2. Perkara nomor: 244-02-14-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pemohon: Fandy Anwar Renjaan, Caleg Partai Demokrat, Dapil SBT 2
  3. Perkara nomor: 35-01-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pemohon Partai Perindo, Dapil Maluku Tengah 2
  4. Perkara nomor: 249-01-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024). Pemohon Partai Perindo, Dapil Maluku 1.
  5. Perkara nomor: 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pemohon Partai Golkar, Dapil Maluku Tengah 4.

Almudatsir mengatakan, berkaitan dengan penghitungan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi, KPU akan menetapkan calon terpilih dan perolehan kursi berdasarkan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

Pasal 17 itu berbunyi: Penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD provinsi dilakukan dengan ketentuan: 

a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi; atau 

b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi. 

  • Bagikan