banner 728x250

MK Putuskan 7 Perkara Sengketa Pileg 2024 di Maluku, Ini Hasilnya

  • Bagikan
PERKARA SENGKETA
Ilustrasi sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Dan Pasal 22 menjelaskan; Penghitungan dan dilakukan dengan ketentuan penetapan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten/kota: 

a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota; atau 

b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

“KPU kabupaten/kota dan Provinsi menunggu arahan lanjutan dari KPU RI menindaklanjuti putusan MK dan penetapan perolehan suara nasional oleh KPU RI sebelum menetapkan perolehan kursi dan selanjutnya calon terpilih,” pungkas Almudatsir.

Penelusuran sentraltimur.com, dua dari lima gugatan yang ditolak MK adalah caleg Partai Perindo untuk DPRD Provinsi dari Dapil Maluku 1, Robby Bernandus Gasperz dan Rustam Latupono, caleg yang diusung Partai Gerindra Dapil Kota Ambon 2. Rustam mengemban jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Ambon periode 2019-2024.

106 Perkara PHPU

Total terdapat 106 perkara yang harus diputus oleh MK dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 6, 7 dan 10 Juni 2024.

Pada hari pertama, Kamis (6/6/2024), MK telah memutus 37 perkara. “Putusan mulai tanggal 6, 7 dan 10 karena deadline 10 Juni,” kata Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih melansir cnnindonesia.com.

Putusan itu hasil kesepakatan para hakim konstitusi lewat rapat permusyawaratan hakim (RPH). Enny mengklaim para hakim menggelar RPH itu hingga larut malam. Hakim konstitusi harus menginap untuk menyelesaikan putusan perkara.

“Putusan mulai tanggal 6, 7 dan 10 karena deadline 10 Juni. Harus dikerjakan full hingga nginap,” ujarnya.

Setelah penanganan PHPU Legislatif rampung, MK bakal menggelar sidang pengujian undang-undang (PUU) mulai awal bulan Juli mendatang. “Setelah itu awal Juli lanjut ke PUU,” katanya.

Putusan PHPU legislatif itu akan dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Anwar Usman.

Dalam perkara yang terkait PSI, Anwar Usman tidak dilibatkan. Hal itu untuk menghindari konflik kepentingan. Sebab, Ketua Umum PSI merupakan keponakan dari Anwar Usman yakni Kaesang Pangarep. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan