banner 728x250

MK Terima Gugatan PHPU Nono Sampono, Menanti Sidang Pembuktian

  • Bagikan
Ilustrasi sidang sengketa PHPU Pemilu Legislatif 2024. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mahkamah Konstitusi menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2024 yang diajukan calon anggota DPD RI, Nono Sampono.

Gugatan Nono Sampono telah didaftarkan ke MK dengan nomor registrasi 09-31/PHPU.DPD-XXII/2024. “Untuk gugatan Pak Nono Sampono telah diterima dan akan lanjut untuk sidang (pembuktian) PHPU,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair di Ambon, Rabu (22/5/2024).

Hasil rekapitulasi suara Pileg 2024 oleh KPU, Nono berada di urutan ke lima. Permohonan PHPU Nono Sampono diputuskan dalam rapat musyawarah hakim MK, Selasa (21/05/2024).

Nono Sampono mengajukan keberatan ke MK terkait dugaan penggelembungan suara pada Pemilu legislatif 2024 di aplikasi Sirekap KPU.

Eks komandan korps marinir ini mengajukan gugatan ke MK perihal penampilan data di aplikasi Sirekap yang tidak valid. Pemohon meminta KPU menghentikan publikasi rekapan suara di situs tersebut.

Contohnya ada calon yang mendapat suara di satu TPS hingga mencapai 860 suara, padahal pemilih di setiap TPS maksimal hanya 300 orang. Ketika dicek data pada C plano hasil di aplikasi Sirekap ternyata yang diperoleh hanya 6 suara.

Subair mengatakan, selain permohonan Nono Sampono, lima permohonan perkara yang diajukan sejumlah pihak dari Maluku juga diterima oleh MK.

Kelima permohonan PHPU yang diterima MK yakni perkara nomor 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pemohon Kapresy Jacob caleg Partai Perindo, Dapil 1 Maluku Tengah. Selanjutnya, perkara nomor 262-01-02-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pemohon Partai Gerindra, Dapil 2 Kota Ambon.

Lalu perkara nomor 244-02-14-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pemohon Fandy Anwar Renjaan, Caleg Partai Demokrat Dapil 2 Seram Bagian Timur.

Kemudian, perkara nomor 35-01-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pemohon Partai Perindo, Dapil 2 Maluku Tengah.

Berikut, perkara nomor 249-01-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Pemohon Perindo Dapil 1 Maluku. Dan perkara nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pemohon Partai Golkar Dapil 4 Maluku Tengah.

“Keenam perkara PHPU dari Maluku ini yang diterima MK untuk dilanjutkan ke sidang selanjutnya,” katanya. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan