AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak enam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2024 yang diajukan sejumlah pihak dari Maluku.
Penolakan PHPU itu setelah MK membacakan putusan dismissal dalam rapat musyawarah di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/05/2024).
Ketua Bawaslu Maluku Subair mengatakan sebelumnya ada 12 permohonan PHPU dari Maluku yang telah diregistrasi di MK. Namun dari 12 permohonan, enam perkara ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.
“Enam perkara ditolak dengan alasan bermacam-macam. Namun yang pasti semuanya tidak memenuhi syarat untuk disidangkan di MK,” kata Subair di Ambon, Rabu (22/5/2024).
Putusan dismissal oleh MK menjadi penentu apakah gugatan yang dimohonkan oleh pemohon akan dilanjutkan ke sidang pembuktian atau tidak.
Putusan dismissal terhadap enam perkara PHPU Pileg yang tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian yakni perkara nomor 60-01-14-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pemohon Partai Demokrat untuk Dapil 2 Buru Selatan.
Perkara nomor 236-02-12-31/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024, pemohon Caleg PAN Dapil 3 Maluku Tengah, Nurmiati La Abusaleh.
Kemudian, perkara nomor 256-01-0431/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pemohon Partai Golkar Dapil 3 Maluku.
Lalu, perkara nomor 10-02-15-31 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pemohon Agustinus Pical, Caleg PSI Dapil 1 Maluku.
Selanjutnya perkara nomor 252-01-17-31 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pemohon Partai Persatuan Pembangunan Dapil 3 Maluku Tengah.
Berikut, perkara nomor 259-01-13-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pemohon Partai Bulan Bintang Dapil 1 dan 3 Seram Bagian Timur.
“Enam perkara ini tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat,” tegas Subair.
Sementara enam perkara PHPU Pileg lainnya lainnya dalam pemeriksaan MK. “Enam perkara masih dalam pemeriksaan,” ujarnya. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News