AMBON, SENTRALTIMUR.COM – GA alias Gani, kakek berusia 77 tahun ditangkap aparat gabungan TNI Polri di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Kakek asal Desa Lebatuka, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur ini ditangkap setelah mencoba menyelundupkan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dan puluhan amunisi melalui Pelabuhan Ambon.
Akibat perbuatannya, sang kakek telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Janete Luhukay mengatakan penangkapan tersangka berawal saat petugas memeriksa semua barang bawaan calon penumpang lewat alat deteksi X-Rey di pintu masuk Pelabuhan, Minggu (12/1/2025).
Saat itu petugas pelabuhan menemukan sebuah karung yang isinya mencurigakan. “Setelah diperiksa ternyata dalam karung itu ada sebuah pistol rakitan dan 45 butir amunisi,” kata Janete kepada pewarta, Selasa (14/1/2025).
Atas temuan itu, aparat gabungan yang berjaga di pelabuhan melacak siapa pemilik barang tersebut lewat buruh bagasi.
Hasilnya, buruh bagasi yang memikul karung tersebut memberitahu petugas bahwa pemilik barang adalah seorang calon penumpang KM Sirimau berinisial GS. “Saat itu juga yang bersangkutan diamankan bersama barang bukti ke Polsek KYPS,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pistol dan 23 butir amunisi dari seseorang inisial LJ. “Sedangkan 22 butir amunisi didapat dari seseorang berinisial GK,” sebut Janete.
Polisi masih menyelidiki kedua orang yang memberikan pistol dan amunisi kepada tersangka. Benda berbahaya itu akan diselundupkan tersangka menuju Flores, NTT. “Dari pengakuan tersangka, pistol dan puluhan amunisi itu akan dibawa ke Flores, NTT dengan KM Sirimau,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Janete. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News