banner 728x250

Nelayan di Bursel Berulang Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental

  • Bagikan
Polisi membekuk JW alias Juhadi, warga Desa Nalbessy, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan, tersangka kasus pencabulan. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – JW alias Juhadi (51), seorang warga Desa Nalbessy, Kecamatan Leksula, Kabupaten  Buru Selatan, Maluku ditangkap polisi.

Pria berprofesi nelayan ini diduga tega mencabuli seorang gadis penderita keterbelakangan mental. Pelaku ditangkap setelah dilaporkan keluarga korban ke polisi pada Kamis (7/3/2024) lalu.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghuni tahanan Polres Buru Selatan. Kapolres Buru Selatan, AKBP Agung Gumilar mengatakan tersangka diketahui telah berulang kali menggagahi korban.

Korban AS (27) diperkosa oleh tersangka di sejumlah lokasi berbeda termasuk di kamar rumah tersangka di Namrole, Buru Selatan. “Tersangka ini telah berulang kali memerkosa korban. Korban merupakan gadis dengan keterbelakangan mental,” katanya kepada wartawan, Selasa (12/3/2024) lalu.

Agung menjelaskan dari keterangan yang diperoleh, tersangka telah melakukan aksi bejatnya sejak November-Desember 2023 dan Januari 2024. “Motifnya tersangka ingin memuaskan nafsu birahinya,” ujar Agung.

Modus kejahatan tersangka yakni mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Dia memanfaatkan kondisi korban yang merupakan pengidap keterbatasan mental. “Tersangka merayu dan mengiming korban dengan uang. Tersangka mengetahui korban ini miliki keterbelakangan mental,” ungkapnya.

Agung menegaskan penyidik akan menindak tegas tersangka pemerkosaan korban. “Tindakan tegas akan kami berikan kepada setiap pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dan tidak ada restorative justice bagi para pelakunya. Ini jadi komitmen kami sejak awal Polres Buru Selatan berdiri,” tegas Agung.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 6 huruf B Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 285 KUHP Jo 64 Ayat (1) KUHP. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com diĀ Google News

  • Bagikan