banner 728x250

Nyopet di Terminal Mardika, Sopir Angkot Dibekuk

  • Bagikan
SOPIR MARDIKA
Sopir angkutan kota tersangka pencurian di Terminal Mardika, Ambon. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pria berinisial SPK, seorang sopir angkutan kota dibekuk polisi saat beraksi di Terminal Mardika, Ambon.

SPK ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Pulau Ambon setelah mencopet sebuah dompet berisi perhiasan milik seorang warga berinisial MY. Dia melakukan aksinya di pangkalan Angkot jurusan Karang Panjang di Terminal Mardika.

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah poilisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Setelah ditangkap, pelaku digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa. SPK ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukan ke penjara. “Sopir angkot yang mencuri dompet itu sudah ditangkap dan saat ini sudah tersangka,” kata Janete di Ambon, Rabu (17/5/2023).

Aksi pencurian domet milik korban itu terjadi di kawasan Terminal Mardika Ambon pada Kamis (4/5/2023) lalu.

Korban yang sedang berjalan di kawasan itu kehilangan dompetnya setelah terjatuh dari saku miliknya. Tersangka yang berada di lokasi kejadian bukannya menyampaikan kepada korban bahwa dompetnya jatuh, malah menendang dompet agar tidak dilihat korban yang merupakan seorang wanita. Dia berhasil membawa kabur dompet berisi barang berharga dan uang tunai.

“Setelah mencuri dompet itu tersangka langsung kabur dengan angkotnya,” ujarnya. Dompet korban yang dibawa kabur tersangka berisi uang tunai sejumlah Rp 42.000 dan perhiasan emas berhiaskan mutiara seberat 6 gram.

Uang tunai ribuan rupiah itu digunakan oleh tersangka. Sedangkan perhiasan emas tersangka menjualnya kepada seseorang berinisial AT seharga Rp 3 juta. “Satu gram dihargai Rp 500.000, tersangka mendapatkan Rp 3 juta dari menjual emas milik korban,” katanya.

Menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dihadapan penyidik Polresta Ambon. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (MAN)

  • Bagikan