banner 728x250

Odie Orno Praperadilan Polda, Direskrimsus: Kita Buktikan Dalam Persidangan

  • Bagikan
Orno Praperadilan
Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santoso. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Desianus Orno alias Odie mengajukan prapreradilan penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.

Penyidik Ditreskrimsus menetapkan mantan kepala Dinas Perhubungan dan Infokom kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Dan dua orang lainnya tersangka korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun anggaran 2015.

Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santoso menanggapi santai Gugatan Odie ke Pengadilan Negeri Ambon.

BACA JUGA:

Jaksa Periksa Mantan Sekot Ambon Pekan Depan, Kasus Apa? – sentraltimur.com

Kaum Muda Cenderung Alami Gejala Ringan untuk Varian Omicron – kliktimes.com

Ditreskrimsus siap menghadapi gugatan adik Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno ini di pengadilan.

“Tentu kami siap. Praperadilan itu hak masyarakat, hak mereka, ya jadi kita siap,” kata Eko dihubungi sentraltimur.com, Senin (23/8/21).

Dalam gugatannya mantan calon bupati MBD ini mempertanyakan penetapannya sebagai tersangka, padahal belum pernah diperiksa penyidik sebagai calon tersangka.

Odie juga belum menerima Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga berkas perkaranya diserahkan penyidik Ditreskrimsus dan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Eko enggan menanggapi materi gugatan Odie tersebut. “Ya, nanti kita buktikan di persidangan aja,” ujar Eko.

Kuasa hukum Odie, Henri Lusikooy mengatakan permohonan praperadilan untuk membebaskan kliennya dari status tersangka. Gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/8/2021).

Odie sebagai pemohon dan Polda Maluku cq tim penyidik Ditreskrimsus sebagai termohon gugatan.

“Kita daftarkan sejak Kamis pekan kemarin. Hari ini agenda sidangnya, namun ditunda besok,” kata Henri di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (18/8/2021).

Alasan praperadilan, Odie melalui kuasa hukumnya melihat sejumlah kejanggalan yang menjeratnya sebagai tersangka.

Diawali dari surat perintah dimulainnya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut yang diterbitkan Ditreskrimsus.

Dalam SPDP yang diterbitkan pada 2017 itu sudah ditolak jaksa karena melewati batas waktu 30 hari, sehingga sampai saat ini, Odie belum mendapatkan SPDP.

Odie Tersangka Korupsi

“SPDP oleh jaksa dinyatakan tidak sah, dan sampai saat ini kita tidak pernah mendapatkan SPDP,” ujar Henri.

  • Bagikan