banner 728x250

Odie Orno Praperadilan Polda, Direskrimsus: Kita Buktikan Dalam Persidangan

  • Bagikan
Orno Praperadilan
Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santoso. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Odie tidak pernah menjalani proses pemeriksaan sebagai calon tersangka, namun langsung ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2021.

“Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka padahal dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 mengharuskan pemeriksaan calon tersangka, karena pemeriksaan saksi itu satu alat bukti,” ujarnya.

Berikut perkara yang menyeret Odie tanpa laporan polisi. Penyidikan hanya berdasarkan temuan BPKP Maluku tahun 2016 yang sudah dikembalikan (kerugian negara) di tahun 2017.

“Pengembalian itu bahkan melebihi (nilai kerugian negara) Rp 1,3 miliar. Jadi itu, pertimbangan kami mengajukan raperadilan,” kata Henri.

Sebagaimana diketahui, pengadaan empat unit speedboat oleh CV. Triputra Fajar tahun 2015 senilai Rp 1,5 miliar terindikasi korupsi.

Empat unit speedboat itu belum juga dikirim ke Tiakur, ibu kota kabupaten MBD sesuai waktu yang ditentukan. Padahal, anggaran pengadaan dua dari empat unit speedboat sudah dicairkan 100 persen sejak 2016.

Hingga saat ini, speedboat yang dipesan Dinas Perhubungan dan Infokom MBD itu tidak dapat digunakan karena sudah rusak sejak pengadaan proyek.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku tahun 2016 menemukan kerugian negara dalam proyek pengadaan tersebut mencapai Rp 1,2 miliar. (DNI)

  • Bagikan