banner 728x250

Oknum Brimob Cabul Tempati Tahanan Khusus, Polda Maluku Janji Tindak Tegas

POLDA MALUKU
Ilustrasi anggota Brimob. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Polda Maluku lanjut Rosita juga berkoordinasi dengan instansi dan lembaga perlindungan anak untuk memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dan hukum yang memadai selama proses pemeriksaan berlangsung.

Rosita menegaskan dalam kasus tersebut, institusi Polri tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran yang merusak kepercayaan publik. “Kami ingin menegaskan bahwa Polda Maluku berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan menegakkan hukum secara terbuka, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Bripka RN diduga memperkosa seorang wanita berusia 16 tahun di kamar kios di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 27 September 2025.

Bejatnya, berselang sehari Bripka RN kembali rudapaksa korban. Kasus ini akhirnya diproses hukum setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polda Maluku. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram