AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kepolisian Daerah Maluku memastikan akan memberi sanksi tegas kepada Bripka RN, oknum Brimob Polda Maluku yang diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Kota Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rosita Umasugi menegaskan terkait kasus tersebut Polda Maluku telah komitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas institusi Polri dengan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Bripka NR.
Menurutnya selain proses etik, Polda Maluku juga memastikan akan memproses secara pidana kasus tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law. Jika terbukti bersalah, akan ditindak tegas, diberikan sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik,” tegas Rosita kepada pewarta, Jumat (10/10/2025).
Ia menegaskan sebagai bentuk komitmen Polda Maluku dalam penanganan kasus tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku yang menangani kasus itu menahan Bripka RN di sel tahanan khusus. “Terhadap oknum anggota tersebut telah dijatuhkan hukuman tindakan penempatan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung 9 Oktober hingga 28 Oktober 2025,” katanya.
Penahanan terhadap Bripka RN dilakukan untuk menjamin proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan. “Penempatan di tempat khusus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi Polri terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripka RN. Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas untuk memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi,” ujar Rosita.
Selama menjalani penahanan, Propam Polda Maluku akan melakukan serangkaian klarifikasi terhadap korban, saksi-saksi, serta terlapor.
Saat ini, penyidik Propam melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap berbagai pihak terkait untuk mendalami bukti-bukti yang ada. “Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang diduga melanggar hukum maupun kode etik,” jelasnya.




