AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Seorang guru SMP di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku inisial MYM dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanimbar.
MYP duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa perkara pencabulan terhadap enam orang anak di bawah umur secara berulang.
Tuntutan dibacakan JPU Nikko Anderson di Pengadilan Negeri Saumlaki, Rabu (11/6/2025). “Meminta kepada majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata JPU membacakan tuntutan.
Fakta persidangan terungkap terdakwa melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah anak yang masih duduk di bangku sekolah. Terdakwa melakukan aksinya di rumah warga, ruang perpustakaan sekolah dan ruang kelas.
Terdakwa telah melakukan kekerasan seksual terhadap 6 orang anak dalam kurun waktu 2 bulan pada Agustus hingga November 2024. “Terdakwa telah menyalahgunakan kuasanya sebagai guru dan pembantu kesiswaan untuk mencabuli anak-anak sebanyak 21 kali,” ungkap JPU.
Terdakwa dijerat Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Setelah pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim M. Eric Ilham Aulia Akbar menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa. (MAN)