AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Saffarudin Mekkah, Anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dipecat tidak hormat dari dinas kepolisian.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda Saffarudin lantaran melakukan pelanggaran berat; menelantarkan keluarganya dan menikah lagi tanpa izin dari istrinya.
Upacara PTDH Saffarudin berlangsung di lapangan Polresta Pulau Ambon, Jumat (3/10/2025), dipimpin Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Yoga Putra Prima Setya, dihadiri Wakapolresta AKBP Nur Rahman serta para pejabat utama dan anggota Polresta.
Ipda Saffarudin tidak hadir pada upacara PTDH. Sebagai gantinya, anggota Provos Polresta Ambon membawa fotonya kemudian dicoret dengan tanda silang oleh Kapolresta.
Pemecatan Saffarudin merujuk pada keputusan Kapolda Maluku, setelah hasil sidang majelis Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP). Sidang KKEP memutuskan Saffarudin terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi dan kode etik Polri.
“Upacara PTDH ini bukanlah sesuatu yang membanggakan melainkan sesuatu penyesalan,” kata Yoga menyampaikan amanat dalam upacara PTDH.
Yoga juga menyampaikan keprihatinan atas pemecatan Saffarudin dan mengingatkan seluruh anggota menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab serta terus menghargai perjuangan yang telah dicapai hingga menjadi anggota polisi.
“Saya ingin mengingatkan kepada seluruh personel, jangan pernah melupakan bagaimana dulu kalian berjuang mati-matian untuk bisa memakai seragam ini,” ingatnya.
Ia juga mengingatkan seluruh anggotanya bertindak arif dan bijaksana sebelum menyesali perbuatannya. Selain itu anggota juga diminta untuk mengingat keluarga di rumah yang selalu mendoakan dan memberikan dukungan.
“Jangan sampai semua ternodai oleh perbuatan yang merugikan diri sendiri dan keluarga dan mencoreng nama institusi,” tegas Yoga mengingatkan. (MAN)