banner 728x250

Oknum Polisi Ditangkap Provos Gegara Tiduri Istri Orang

  • Bagikan
Oknum anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Brigpol Edwin Tetelepta tertangkap basah meniduri istri orang, Minggu (6/6/2021) dini hari. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Siapa yang tidak sakit hati dan kecewa, ketika melihat istri yang dicintai tidur dengan pria lain.

Perasaan ini berkecamuk di hati pria inisial YL, warga Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Pria berusia 43 tahun ini menangkap basah istrinya ED (34) tidur dengan seorang anggota Ditresnarkoba Polda Maluku inisial Brigpol  ET, Minggu (6/6/2021) dini hari.

Hati pria yang berprofesi sebagai sopir Angkot itu semakin hancur, melihat aksi bejat istrinya bersama selingkuhannya itu dilakukan di ranjang rumahnya di desa Suli atas.

Informasi yang dihimpun sentraltimur.com, akibat sakit hati bercampur kesal, YL melaporkan perbuatan oknum anggota Polri itu ke piket Provos Polda Maluku, pukul 02.30 WIT.

Anggota Provos Polda Maluku  bersama YL mendatangi rumahnya yang dijadikan sebagai tempat menjalin hubungan terlarang.

Anggota Provos Polda Maluku meminta keduanya keluar dari kamar. Brigpol ET yang sedang  asyik berduaan di dalam kamar bersama ED tidak menyangka akan digerebek rekannya anggota Polri.

ED, karyawan swasta itu menundukan kepala saat keluar kamar bersama selingkuhannya ET di bawah tatapan sang suami YL. Pasangan selingkuh ini digelandang ke Mapolda Maluku untuk menjalani pemeriksaan. 

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat mengatakan oknum anggota Polri itu bersama selingkuhannya masih menjalani pemeriksaan.

“Kita masih melakukan pemeriksaan, siapapun yang bersalah akan kita proses hukum, apalagi dia anggota (Polri),” tegas Roem, Minggu malam. (DNI)

  • Bagikan