Terakhir SR memerkosa korban di rumah kosong di kecamatan Sirimau pada 4 Mei 2024 lalu. Perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah korban mengadukan perbuatan tak bermoral tersangka kepada ibunya.
Ancaman 20 Tahun Penjara
Tersangka SR telah mendekam di tahanan Polresta Pulau Ambon. Untuk perkara pidana pemerkosaan, penyidik menjerat SR tiga pasal. “Tersangka dijerat pasal berlapis,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Janete Luhukay kepada sentraltimur.com Jumat (31/5/2024).
Pasal yang dikenakan penyidik yakni Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 16 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Sebenarnya 15 tahun tapi ada tambahan pasal sehingga ditambah lagi sepertiga hukuman jadi ancamannya 20 tahun penjara,” ujarnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis lantaran perbuatan tersangka sangat keterlaluan karena dilakukan berulang kali. Selain itu tersangka juga merupakan penegak hukum dan korban masih di bawah umur. “Jadi ada pemberatan di situ,” ujar Janet. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




