AMBON, SENTRALTIKUR.COM – Bripka SR alias Ipul, oknum polisi tersangka pemerkosa siswi SD di Kota Ambon tak hanya terancam pidana tapi juga dipecat dari anggota Polri.
Anggota Satker Biro Logistik Polda Maluku ini terancam dipecat setelah penyidik Propam Polda Maluku yang menangani pelanggaran profesi dan kode etik mengancam tersangka sanksi tegas berupa pemecatan.
“Untuk kode etik, pelaku telah diperiksa oleh penyidik Propam Polda Maluku dengan ancaman pemecatan dari dinas Polri,” kata Plt Kepala Bidang Humas Polda Maluku AKBP Aries Aminnullah, Jumat (31/5/2024).
Tim yang dibentuk divisi Propam Polda Maluku telah memeriksa tersangka dan lima orang saksi. Proses pemberkasan kasus tersebut telah selesai dilakukan penyidik Propam Polda Maluku. Tersangka akan segera menjalani sidang profesi dan kode etik Polri. “Pemberkasannya sudah selesai dan menunggu jadwal sidang,” kata Aries.
Tersangka dijerat Pasal 8 huruf (c) dan Pasal 13 huruf (d) Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dalam hal pelanggaran etika kepribadian tentang kewajiban dan larangan serta Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif memberikan perhatian khusus penanganan kasus tersebut. Menurutnya sejak awal kasus itu dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon, Kapolda memerintahkan Kapolresta dan Bidang Propam memproses kasus tersebut baik pidana maupun kode etik Polri.
“Perkara ini menjadi atensi Pak Kapolda sejak awal kasusnya dilaporkan. Beliau telah menginstruksikan kasus ini ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku baik pidana maupun kode etik Polri,” tegas Aries.
Kapolda juga memerintahkan Kapolresta Ambon memberikan perhatian khusus kepada korban dan keluarga untuk mendapatkan pendampingan dan penguatan psikologis dan pengamanan dari unit PPA Polresta Ambon.
Bripka SR dilaporkan ke polisi karena memerkosa seorang siswi SD berumur 8 tahun yang merupakan anak tetangganya.
Pria asal Bima, NTB ini memerkosa korban berulang kali sejak 2023 lalu. Setiap kali melancarkan aksi bejatnya tersangka kerap mengancam korban.




