AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buru dan dua karyawan apotek di kota Namlea terjerat kasus pemalsuan surat keterangan (Suket) rapid tes antigen.
Sindikat ini diamankan Polres Pulau Buru. Mereka melakukan aksinya dengan menawarkan Suket palsu rapid tes antigen kepada pelaku perjalanan ke luar pulau Buru yang wajib mengantongi surat keterangan rapid tes antigen.
Oknum Satpol PP yang diamankan inisial SS dan dua karyawan Apotek Marini Farma, yakni IS dan SM.
Aksi para pelaku terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat praktik pembuatan Suket rapid test antigen tanpa melalui prosedur. Pelaku menawarkan kepada warga yang akan melakukan perjalanan keluar Pulau Buru.
Kepada mereka ditawarkan Suket palsu rapid tes antigen tanpa melalui pemeriksaan Covid-19 dengan metode swab antigen SARS CoV-2. Setiap pelaku perjalanan yang membutuhkan Suket palsu tersebut dipatok Rp 300.000.
Berawal dari penangkapan SS, polisi membekuk dua pelaku lainnya, IS dan SM. Keterlibatan dua wanita ini terungkap dari pengakuan SS saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Pulau Buru.
SS dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan di Kompleks Dervas Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Kamis (10/6/2021).
“Kasus ini terungkap setelah anggota mendapat informasi dari masyarakat. Tim Marsegu yang dipimpin Bripka Hasan Lessy melakukan penangkapan terhadap saudara SS,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Buru, Aipda MYS Djamaludin kepada sentraltimur.com, Jumat (11/6/2021).
SS mengakui surat hasil rapid antigen palsu itu dikeluarkan oleh dua rekannya yang berprofesi sebagai apoteker. Dari bisnis gelap tersebut, SS menerima imbalan Rp 50.000 untuk tiap surat rapid tes antigen palsu.
Dari pengakuan SS itu, tim Marsegu menangkap IS dan SM di Apotek Marini Farma, Namlea. “Setiap satu surat yang dikeluarkan itu dipatok Rp 300.000. Pengakuan SS dari harga itu dia diberikan fee Rp 50.000 oleh dokter,” ungkap Djamaludin.
Pengungkapan sindikat pemalsuan Suket rapid tes antigen ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/63/VI/2021/RESKRIM/RES PULAU BURU/POLDA MALUKU tanggal 9 Juni 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/26/VI/2021/Reskrim, tanggal 10 Juni 2021.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan dokter yang identitasnya masih dirahasiakan itu. “Untuk keterlibatan dokter dalam kasus ini kita masih dalami,” ujarnya.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pulau Buru. Ketiganya yang mengenakan baju tahanan warna orange dan barang bukti kejahatan ditampilkan saat Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja memberikan keterangan pers di Mapolres Buru, Jumat (11/6/2021).
Ketiganya dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (DNI)