banner 728x250

Orang Dekat Bupati Malra Penganiaya Wartawan Ditahan

  • Bagikan
PENGANIAYA WARTAWAN
Ilustrasi ditangkap. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – DR alias Denny, pelaku penganiayaan Yoseph Leisubun, wartawan Carang TV dijebloskan ke penjara.

Orang dekat Bupati Maluku Tenggara (Malra) ini ditahan setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka.

“Pelaku penganiayaan wartawan di Maluku Tenggara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Polres Malra,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada sentraltimur.com, Selasa (10/10/2023).

Roem mengatakan sejak awal Polres Malra komitmen menangani proses hukum kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Dia menegaskan dalam penanganan kasus pemukulan wartawan tersebut, polisi tidak tebang pilih apalagi melindungi pelaku.

“Siapa pun yang melakukan kejahatan termasuk pejabat atau anggota, bahkan termasuk  wartawan bila melakukan kejahatan pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan tetap menghormati azas semua sama di depan hukum termasuk menghormati hak hukum baik pelapor maupun pelaku,” tegasnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik sempat memberikan penjelasan agar penyelesaian masalah dilakukan lewat pendekatan restorative justice.

Menurutnya restorative justice adalah hal biasa dalam proses penegakan hukum yang juga diatur dalam ketentuan undang-undang. Namun kata dia ada tahapan yang harus dilalui termasuk kesepakatan antara korban dan pelaku.

Tolak Restorative Justice

“Kasus kekerasan terhadap wartawan yang ditangani awalnya penyidik menjelaskan kepada para pihak adanya ruang untuk proses restorative justice agar penyelesaiannya secara mediasi damai dan kekeluargaan. Mengingat kedua pihak masih hubungan keluarga dan korban juga hanya mengalami luka ringan. Namun langkah yang dilakukan tidak ada kesepakatan sehingga penyidik melanjutkan proses penegakan hukum,” jelasnya.

Roem menyayangkan adanya anggapan polisi menggunakan kewenangannya dengan memaksa kedua pihak untuk menyelesaikan kasus tersebut secara damai. “Tidak ada itu. Penjelasan tentang penyelesaian kasus di luar sidang ini merupakan hal yang dibenarkan dan sesuai SOP penyidikan, namun langkah yang dilakukan oleh polisi ini kemudian disalah artikan,” katanya.

  • Bagikan