banner 728x250

Orang Dekat Bupati Malra Penganiaya Wartawan Ditahan

  • Bagikan
PENGANIAYA WARTAWAN
Ilustrasi ditangkap. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Restorative justice (RJ) menurut Roem, untuk kasus-kasus tertentu berlaku untuk siapa pun. “Termasuk untuk rekan-rekan wartawan apabila suatu saat nanti terlibat tindak pidana, pasti dijelaskan tentang upaya restorative justice. Dan semuanya tergantung para pihak yang terkait untuk menerima atau menolak RJ tersebut,” ujar mantan Kapolres Malra ini.

Roem menambahkan penanganan kasus tersebut telah menjadi perhatian Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif. Kapolda ikut memberikan apresiasi kepada penyidik atas penetapan dan penahanan tersangka.

“Bapak kapolda memberi apresiasi atas langkah tegas yang diambil. Tapi tetap mengingatkan agar melalui proses hukum yang benar dan sesuai aturan. Bukan karena desakan siapa pun, tapi berdasarkan pemenuhan alat bukti yang berlaku,” ujar Roem.

PENGANIAYA WARTAWAN
Wartawan Carang TV, Yoseph Leisubun melaporkan kasus penganiayaan yang menimpanya ke Polres Maluku Tenggara, Selasa (26/9/2023). (FOTO: ISTIMEWA)

Sebelumnya wartawan televisi lokal di Malra Yoseph Leisubun dianiaya di rumahnya di Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara pada Senin (25/9/2023) lalu.

Aksi penganiayaan itu terjadi diduga lantaran korban memberitakan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Bupati Malra M. Thaher Hanubun terhadap seorang pelayan kafe miliknya di kota Ambon. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan