AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2026.
Rancangan KUA-PPAS disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Maluku di ruang sidang utama, Sabtu (15/11/2025).
Rancangan KUA-PPAS ini disusun sebagai bagian dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dokumen tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan penyusunan APBD, dengan memuat beberapa poin strategis seperti kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi makro ekonomi dalam periode satu tahun.
“Penyusunan rancangan ini merupakan bagian dari tahapan dan jadwal pengelolaan keuangan daerah yang menegaskan bahwa rancangan KUA merupakan dokumen yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja dan kebijakan pembiayaan,” ujar Vanath.
Pendapatan Daerah Provinsi Maluku pada tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp 2,41 triliun. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 627,23 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 1,78 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 325,66 juta.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp 3,77 triliun, dengan alokasi terbesar pada belanja operasi sebesar Rp 2 triliun. Selain itu, terdapat rencana penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 1,50 triliun. “Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 136,67 miliar yang merupakan pembayaran cicilan pokok utang PT. SMI,” jelasnya.
Vanath menekankan pentingnya kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam menyikapi tantangan pembiayaan di masa mendatang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 1 PP 38 Tahun 2025 tentang pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat, berapa besar pinjaman yang akan diajukan perlu adanya kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif sebagai langkah antisipatif untuk mendapatkan sumber pembiayaan.
Pemerintah Provinsi Maluku berharap pembahasan KUA-PPAS 2026 ini dapat dilakukan secara efektif. “Berbagai masukan dan pertimbangan dari dewan yang terhormat demi penajaman dan penyempurnaan dokumen ini sangat kami harapkan. Kami juga berharap pembahasan KUA dan PPAS dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama guna ditindaklanjuti pada tahapan selanjutnya,” tandas Vanath. (RED)




