banner 728x250

PAN Buka Suara soal PDIP Pecat Murad Usai Istri Pindah Partai

  • Bagikan
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi angkat suara terkait keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat Murad Ismail.

Gubernur Maluku itu dibebastugaskan dari jabatan Ketua DPD PDIP Maluku setelah istrinya Widya Pratiwi Murad pindah partai dari PDIP ke PAN. Widya diusung PAN sebagai calon anggota DPR RI daerah pemilihan Maluku pada Pemilu 2024.

Viva mengatakan partainya tak ingin ikut campur permasalahan PDIP. Dia juga tak tahu-menahu soal aturan di internal PDIP bahwa suami istri tidak boleh berbeda partai. “PAN tidak mencampuri urusan dan rumah tangga partai lain. (Aturan PDIP) saya tidak tahu,” ujar Viva dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (10/5/2023).

Meski begitu, dia mengatakan PAN membuka pintu bagi istri Murad jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI lewat partainya. “PAN menerima dengan tangan terbuka dan merasa gembira Ibu Widya Pratiwi Murad bersedia menjadi calon legislatif PAN untuk DPR RI dapil Maluku,” tuturnya.
Wakil Sekretaris Jenderal PAN Fikri Yasin mengatakan aturan partai berbeda-beda, termasuk PDIP.

Menurutnya, PAN menerima Widya lantaran mengaku tak menjadi kader partai manapun.
“Ya, jadi aturan partai itu beda-beda. Lagi pula saat dia mendaftar jadi kader PAN dia nyatakan sudah tidak di partai manapun, makanya kita terima,” kata dia.

Murad Ismail dan istrinya Widya Pratiwi Murad.  (FOTO: ISTIMEWA)

Menurut Fikri, Widya harus segera menyelesaikan permasalahannya dengan PDIP meski sudah masuk dan menjadi kader PAN. “Tapi, bahwa di kemudian hari dia ada masalah dengan partai induknya ya dia harus selesaikan,” ucapnya.

Penyebab Murad Dipecat

Murad Ismail resmi dipecat dari jabatan Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Maluku. Surat pemecatan Murad ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Surat keputusan tentang pembebastugasan Murad dari jabatan ketua DPD PDIP Maluku nomor 793/KPTS/DPP/V/2023. SK ditetapkan di Jakarta pada 5 Mei 2023.

Pencopotan Murad akibat sikapnya tidak terpuji. DPP PDIP menilai mantan Dankor Brimob Polri itu temperamental.

“Menjadi pemimpin tidak boleh bersikap emosional dan harus utamakan kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadi,” kata Wakil Sekjen PDIP Bidang Kerakyatan Sadarestuwati dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023).

  • Bagikan