banner 728x250

PAN Maluku Bergejolak Pasca Jabatan Wahid Laitupa Dikudeta

  • Bagikan
DPW PAN
DPP PAN melengserkan Wahid Laitupa dari jabatan ketua DPW PAN Provinsi Maluku. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – DPP Partai Amanat Nasional (PAN) mendadak melengserkan Wahid Laitupa dari jabatan ketua DPW PAN Provinsi Maluku.

Pencopotan Wahid setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN menerbitkan SK Perubahan Keempat Komposisi Kepengurusan DPW PAN Maluku 2020-2025 tanggal 22 Mei 2024.

Posisi Wahid yang telah menjabat ketua DPW PAN Maluku selama empat tahun itu digantikan Widya Pratiwi.

Istri mantan Gubernur Maluku Murad Ismail itu merupakan Caleg DPR RI terpilih periode 2024-2029 yang diusung PAN, daerah pemilihan Maluku.

Penunjukan Widya sebagai ketua DPW PAN Maluku berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Suparno.

DPP PAN melalui SK Perubahan Keempat Komposisi Kepengurusan DPW PAN Maluku 2020-2025, merombak kompisisi DPW PAN Maluku. Widya sebagai ketua dan Haeruddin Tuarita ditunjuk sebagai Sekretaris DPW PAN Maluku.

Dalam SK itu, Murad Ismail menjabat Ketua Majelis Penasehat dan eks Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey sebagai Ketua Dewan Kehormatan DPW PAN Maluku.

Pasca pencopotan Wahid, DPW PAN Maluku bergolak. Ketua Bidang Pengkaderan DPW PAN Maluku Halil Hatala menolak pencopotan Wahid yang dinilai inkonstitusional.

Menurutnya pelengseran Wahid dari jabatan ketua DPW PAN Maluku melanggar konstitusi, tidak sesuai mekanisme dan menabrak AD/ART partai.

Selama ini Wahid yang juga anggota DPRD Maluku tidak melakukan kesalahan yang mencederai marwah partai berlambang matahari itu. “Alasan apa beliau dilengserkan dari jabatan ketua DPW PAN Maluku,” kata Halil dihubungi sentraltimur.com, Minggu (26/5/2024).

Dia menegaskan semua organisasi punya mekanisme begitu juga partai politik. Menurutnya jika Wahid melakukan kesalahan, harus diawali surat teguran atau setidaknya dipanggil dimintai klarifikasi. “Tetapi ini tidak ada pemanggilan, baik secara personal maupun organisasi,” heran dia.

Secara organisatoris lanjut Halil, itu menunjukkan bahwa setiap organisasi maupun partai politik bila dilakukan pergantian melalui Musda, Muswil maupun kongres.

Tertuang dalam AD/ART dan mekanisme itu diterapkan di semua partai politik. “Bukan datang tiba-tiba. Tidak ada angina, tidak ada hujan langsung mengambil alih kepemimpinan tanpa proses, proses secara organisatoris. Ya, kalau memang mau pergantian itu ada pergantian secara politik,” ujar dia.

Pergantian itu pun tegas Halil, diawali penujukan pelaksana tugas (Plt) ketua DPW PAN oleh DPP. “Jika ketua DPW definitif dianggap melakukan kesalahan yang tidak bisa lagi ditolerir, ditunjuk pengurus DPP untuk menjadi Plt,” jelasnya.

Plt menjalankan tugas menata organisasi dan menyiapkan dan mempercepat pelaksanaan Muswil PAN untuk memilih ketua DPW yang baru.

“Tapi ini kan tidak lagi melalui proses-proses itu. DPP langsung menentukan ketua wilayah dan strukturnya lengkap. Di dunia mana ada organisasi macam begitu. Pencopotan ini inskonstitusional, beliau dikudeta dari jabatannya,” tegas Hatala.

Picu Pergolakan

Hingga hari ini, pengurus DPW PAN Maluku dibawah kepemimpinan Wahid belum menerima bukti fisik SK perubahan komposisi kepengurusan DPW PAN Maluku yang diterbitkan DPP tanggal 22 Mei 2024. “Coba dicek ke mereka (Widya), SK salinan ada tidak, kan sampai sekarang tidak ada,” sergah Halil.

  • Bagikan