Anggota YAB Terlantar
Sementara saksi Juliana menyerahkan uang tunai dalam dua tahap. Pertama Rp 30 juta kepada Ruben Hanosia, pengurus inti YAB. Dan Rp 125 juta kepada terdakwa Josefa melalui sekeretarisnya Ice Leti. Ice selanjutnya menyerahkan uang tersebut kepada Josefa.
“Proses penyerahan uang tunai Rp 125 juta di kantor Sekretariat YAB, jalan Sedap Malam Kota Ambon dan saya melihat sendiri uang itu Ice berikan kepada terdakwa Josefa,” kata Juliana.
Kedua saksi ini juga ikut bersama rombongan korban lainnya ke Jakarta atas inisiasi para terdakwa. Tujuannya untuk deklarasi maupun menemui perwakilan negara asing selaku pendonor tetapi keduanya menelantarkan mereka berbulan-bulan.
Kecewa atas tindakan terdakwa, saat kembali ke Kota Ambon, para saksi selalu meminta pengembalian uang sejak 2017. Tetapi terdakwa Josefa berdalih uang akan dikembalikan setelah pembangunan rumah ibadah selesai. (ANT/RED)