AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku memeriksa sepuluh orang terkait kasus perusakan kantor DPD Partai Golkar Maluku.
Pemeriksaan dilakukan seusai pengurus DPD Partai Golkar Maluku melaporkan perusakan tersebut ke Polda Maluku, Kamis (9/10/2025). “Ada 10 orang yang sudah diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rosita Umasugi kepada sentraltimur.com, Jumat (10/10/2025).
Ada pun 10 orang yang diperiksa tersebut yakni mereka yang diduga sebagai pelaku perusakan dan pengurus DPD Partai Golkar Maluku yang saat kejadian berada di kantor. “Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar mantan Kapolres Maluku Tengah ini.
Rosita mengatkan sesuai laporan yang diterima, terlapor dalam kasus tersebut yakni inisial JFM bersama sekitar 30 orang lainnya. “Mereka diduga datang ke lokasi dan melakukan tindakan perusakan terhadap bangunan kantor serta sejumlah barang inventaris milik DPD Partai Golkar Maluku,” ungkapnya.
Akibat perusakan itu, DPD Partai Golkar Maluku mengalami kerugian materiil sekitar Rp70 juta. Barang-barang yang menjadi sasaran pengrusakan antara lain perabotan kantor dan perlengkapan administrasi organisasi. “Sesuai pengakuan DPD Partai Golkar Maluku mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp70 juta,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif perusakan diduga dipicu kesalahpahaman internal. Sementara modus operandi para pelaku adalah merusak barang dan fasilitas di dalam kantor.
Kasus ini kini dalam proses penyelidikan dan penyidikan Ditreskrimum Polda Maluku. Perbuatan para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Polda Maluku memastikan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang terlibat,” tegas Rosita.





