Sementara itu pelapor, Theodoron Makarios Soulisa menyatakan pihaknya menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Partai Golkar menghormati hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang,” katanya.
Sebelumnya puluhan orang mendatangi kantor DPD Partai Golkar Maluku di kawasan Karang Panjang, Kota Ambon pada Kamis sore (9/10/2025).
Kedatangan massa untuk menemui Plt Ketua DPD Partai Golkar Maluku Umar Lessy. Namun karena Umar tidak berada di tempat, massa menjadi beringas dan terjadilah kericuhan yang berujung pada aksi perusakan.

Massa mengamuk sambil membanting kursi dan meja serta memecahkan kaca jendela kantor. Perusakan kantor dipicu keputusan DPP Partai Golkar yang memutuskan Ridwan Rahman Marasabessy menggantikan almarhum Efendi Latuconsina sebagai Anggota DPRD Maluku periode 2024-2029.
Aksi tersebut juga dilakukan karena keputusan DPP Partai Golkar yang memecat Aziz Mahulette dari keanggotaan partai berlambang beringin tersebut. DPP Partai Golkar memberhentikan Aziz dari keanggotaan partai seiring dengan penetapan Ridwan Marasabessy sebagai anggota DPRD Maluku melalui mekanisme PAW. (MAN)




