banner 728x250

Pasca Penetapan Tersangka Korupsi DLHP, Kajari Ambon Bungkam, Ada Apa?

Pasca Penetapan
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frist Nalle. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

Ini Nilai Kerugian Negara Kasus DLHP Ambon

“Ditahan tidaknya tersangka itu kewenangan penyidik. Tetapi penyidik harus lebih terbuka agar masyarakat mengetahui sejauh  mana perkembangan kasus itu. Namanya penyidikan, tentu sudah melalui rangkaian penyelidikan yang oleh penyidik sudah mengantongi bukti permulaan dugaan pidana,” jelas Henry.

Hasil penyidikan kasus korupsi anggaran BBM tahun 2019-2020 di DLHP Kota Ambon, jaksa penyidik mengungkap peran ketiga tersangka begitu dominan.

Tim jaksa fokus menyidik pengelolaan anggaran BBM tahun 2019 senilai Rp 5 miliar dan tahun 2020. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih dalam pengelolaan anggaran BBM tahun 2019.

Sementara bahan keterangan dan data masih kumpulkan tim jaksa untuk membidik korupsi anggaran BBM DLHP tahun 2020.  

Ketiga tersangka terjerat Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31. Sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi Jo Pasal 55, 56 KUHPidana. (DNI)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram