banner 728x250

Pasca Penetapan Tersangka Korupsi DLHP, Kajari Ambon Bungkam, Ada Apa?

Pasca Penetapan
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frist Nalle. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tiga bulan pasca penetapan tersangka, kasus dugaan korupsi di DLHP Kota Ambon, masih berkutat di tahap penyidikan.

Kejaksaan Negeri Ambon belum juga meningkatkan ke penuntutan, apalagi melimpahkan berkas perkara korupsi ke Pengadikan Tipikor Ambon.

Tim jaksa penyidik menetapkan tiga tersangka korupsi anggaran BBM armada pengangkut sampah di DLHP Kota Ambon tahun anggaran 2019-2020.

Pengumuman tersangka sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Frits Nalle dampingi tim jaksa penyidik pada 7 Juni 2021. Meski berstatus tersangka, penyidik tidak menahan ketiganya.

Ketiga tersangka itu ialah Kepala DLHP Kota Ambon Lucia Izaak, Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan. Dan mantan Manajer SPBU Belakang Kota Ricky M. Syauta.

Tiga bulan berlalu, awak media kesulitan mendapatkan informasi perkembangan penanganan kasus korupsi DLHP pasca penetapan tersangka.

Kepala Kejari Ambon, Dian First Nalle juga bungkam. Pesan whatsapp yang sentraltimur.com layangkan pada Sabtu (21/8/2021) hingga Minggu (22/8/2021) hanya terbaca, tak Dian respon.

Praktisi hukum, Henri Lusikooy berharap penyidik Kejari Ambon lebih profesional dan transparan menangani perkara  tersebut.

Dia katakan Kejari Ambon era kepemimpinan Dian First Nalle membidik sejumlah kasus korupsi bernilai jumbo yang menyita perhatian publik. Sebut saja korupsi di DLHP Ambon dan pembangunan gedung fakultas MIPA dan Marine Centre Universitas Pattimura.

Namun dia berharap, semangat menggebu penyidik menanganan kasus ini jangan hanya pada tahap penyidikan. Namun harus tuntaskan hingga kasus di sidangkan di Pengadilan Tipikor.

Kajari juga minta transparan menyampaikan ke publik pasca penetapan tersangka agar ketahui progress penanganan kasus.

“Penyidik harus lebih transparan lagi, meski itu (penjelasan) hanya bersifat normatif. Karena tentu kasus ini akan kawal oleh masyarakat,” kata Henri.

Apalagi di Kasus DLHP Ambon yang telah menyeret tiga orang tersangka, tidak ada alasan bagi penyidik tidak terbuka ke publik.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram