TIAKUR, SENTRALTIMUR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya menggelar deklarasi kampanye damai Pilkada MBD 2024.
Deklarasi ini mengukuhkan komitmen untuk menjaga tahapan kampanye berjalan dengan damai, lancar dan tertib di bumi Kalwedo.
Ketua KPU Kabupaten MBD Yoma Naskay menyampaikan deklarasi kampanye damai sesuai ketentuan Pasal 67 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota mengatur tentang kampanye dilaksanakan 3 hari setelah penetapan pasangan calon sampai masa tenang.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur kampanye dimulai pada Tanggal 25 September 2024 hingga berakhir Tanggal 23 November 2024.
Durasi kampanye ini berlangsung selama kurun waktu 60 hari. Olehnya KPU merasa penting untuk melaksanakan deklarasi kampanye damai. “Prinsipnya KPU Kabupaten MBD sejak awal tahapan ini berkomitmen bahwa menjaga seluruh tahapan Pilkada berlangsung dan dilaksanakan dengan aman dan damai,” kata Naskay di ruko Tiakur, Selasa (24/9/2024).
Deklarasi kampanye damai ini juga kata Naskay dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan dan meneguhkan komitmen bersama khususnya bagi pasangan calon, partai pengusung, tim kampanye dan seluruh masyarakat mendukung pelaksanaan kampanye berlangsung dengan aman dan damai.
“Ini menjadi poin penting sehingga deklarasi kampanye damai ini dilaksanakan,” katanya.
Naskay menegaskan, secara kelembagaan, KPU bersama Bawaslu berkomitmen menjalankan seluruh tahapan Pilkada dengan sebaik-baiknya. Memberlakukan semua dengan adil tanpa harus membeda-bedakan.
“Terhitung sudah sejak hari ini, 63 hari lagi menuju pada waktu pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” kata Naskay.
Secara khusus dia mengatakan KPU maupun Bawaslu MBD tidak dapat melaksanakan seluruh tahapan ini sendiri. Deklarasi kampanye damai ini dilaksanakan agar masyarakat dapat mengetahui dan mendengar bahwa tahapan pelaksanaan Pilkada serentak bukan hanya menjadi tanggangjawab KPU dan Bawaslu semata. Tetapi menjadi tanggungjawab bersama seluruh stekholder dan masyarakat.
“Karena ini pesta demokrasi semua, sehingga sudah seharusnya dijaga untuk kedamaian di bumi bertajuk Kalwedo ini,” ajak Naskay.
Dia mengajak semua menyatukan visi bersama dalam mendukung seluruh tahapan Pilkada di MBD agar terlaksana dengan sukses, aman, damai, tertib dan kondusif. “Mari jadikan Pilkada serentak ini sebagai perayaan demokrasi yang tidak hanya memilih pemimpin tetapi mengukuhkan komitmen pada nilai-nilai persatuan dalam suasana perdamaian sebagai sesami orang basudara di bumi MBD,” ujarnya.
Naskay membacakan naskah deklarasi damai diikuti oleh pasangan calon, partai pengusung dan tim kampanye. Dilanjutkan penandatanganan naskah deklarasi kampanye damai.
Sebagai simbol persaudaraan pasangan calon bupati dan wakil bupati mengambil dan saling mengikat satu dengan lain menggunakan kain tenun khas daerah.
Diujung acara, KPU MBD memberikan cendera mata gapi sebagai simbol menjaga Pilkada kepada pasangan calon. (MBD)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News