Atas putusan hakim, kuasa hukum terdakwa, Morits Latumeten mengatakan pikir-pikir. Sementara, jaksa penuntut mengajukan banding atas putusan tersebut.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, E.B Leunupun yang sebelumnya menuntut Mery 15 tahun dan Edy Maunusu 14 tahun penjara.
Bocah berusia 8 tahun inisial JU, tewas ditangan orang tua angkatnya, Edy Maunusu dan Maria Kabir.
Pembunuhan terjadi di rumahnya di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada Rabu (7/10/2020).
Edy bekerja di RSUD dr M. Haulussy, Ambon sebagai sopir mobil ambulance, sedangkan Maria guru di SD Negeri 82 Ambon. (DNI)