Plt Direktur PDAM Ambon Rina Purmiasa dalam laporanya menyampaikan, dengan transformasi PDAM Kota Ambon menjadi Perumdam Tirta Yapono dapat dikelola profesional, akuntabel dengan menggunakan kaidah manajemen modern.
“Akan tetapi bagaimana pun PDAM tetap membutuhkan intervensi pemerintah, sehingga kami minta kebijakan Pj Wali Kota dapat mendorong implementasi Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 21 tahun 2017 tentang penambahan penyertaan modal kepada PDAM Kota Ambon yang belum terlaksana,” kata Purmiasa. (ADI)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




