AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ambon kini menjadi badan hukum.
Perusahaan milik Pemerintah Kota Ambon ini bertransformasi menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Yapono. Perubahan status ini diluncurkan oleh Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Jumat (8/9/2023).
Bodewin menyampaikan perubahan status ini dilakukan sesuai dengan ketentuan agar dapat perbaikan pada berbagai aspek. Dengan status sebagai Perumdam, PDAM cenderung dapat dikelola dengan profesional. Sehingga dari sisi kepemimpinan, perbaikan dan peningkatan pelayanan, serta produktivitas, akan lebih diutamakan.
“Berbicara soal perusahaan daerah itu sangat berkaitan erat dengan persoalan birokrasi yang mengemuka, bahwa etos kerja rendah, bertele–tele dalam pengurusan, infisiensi, tidak produktif bahkan profesionalisme diragukan, belum lagi adanya intervensi dari pemerintah sendiri,” katanya.
Terkait dengan itu menjadi alasan Pemkot Ambon merubah status PDAM. “Status PDAM mesti ditingkatkan atau dirubah menjadi Perumdam. Sebab bicara perusahaan umum langsung kita mengerti bahwa ada upaya kita untuk memperbaiki,” ujar Sekretaris DPRD Provinsi Maluku ini.
Dalam penilaian Kementerian PUPR tahun 2021, PDAM Kota Ambon ada dalam kategori sakit dengan nilai kinerja 2,05. Karena itu dibutuhkan kemampuan identifikasi dengan benar, faktor-faktor PDAM dinilai sakit.
“Apakah kesalahan manajemen, kesalahan dalam menata mekanisme dan prosedur, tingginya tingkat kebocoran dan lain-lain, supaya ada langkah perbaikan agar PDAM bisa sehat berkontribusi bagi PAD Kota Ambon,” tegasnya.
Dia berharap dengan perubahan status badan hukum, segera dilakukan perbaikan dan inovasi termasuk pengampunan terhadap sambungan ilegal, pemberian bonus, yang disertai dengan memperketat mekanisme dan prosedur kerja, seperti pada perusahaan swasta.
“Melalui launching ini, Plt direktur, dewan pengawas, bagian perekonomian dan bagian hukum dapat sesegera mungkin merumuskan langkah- langkah untuk mendapatkan direktur Perumdam Tirta Yapono yang defintif,” pungkasnya.
Plt Direktur PDAM Ambon Rina Purmiasa dalam laporanya menyampaikan, dengan transformasi PDAM Kota Ambon menjadi Perumdam Tirta Yapono dapat dikelola profesional, akuntabel dengan menggunakan kaidah manajemen modern.
“Akan tetapi bagaimana pun PDAM tetap membutuhkan intervensi pemerintah, sehingga kami minta kebijakan Pj Wali Kota dapat mendorong implementasi Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 21 tahun 2017 tentang penambahan penyertaan modal kepada PDAM Kota Ambon yang belum terlaksana,” kata Purmiasa. (ADI)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News