Karcis berwarna putih yang digunakan oknum BPT untuk menarik retribusi dari pedagang mencatut nama Dinas Perhubungan Kota Ambon. Kepala UPTD Terminal Mardika Kota Ambon, Petrus Ngeljaratan menegaskan retribusi yang ditarik oleh BPT adalah ilegal.
“Karcis itu ilegal, Dinas Perhubungan tidak pernah mengeluarkan cap atau mencap karcis tersebut,” tegasnya.
Retribusi sampah dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon. Sebab selama ini mereka yang membersihkan sampah di pasar Mardika dan bukan Pemerintah Provinsi Maluku atau pihak ketiga.
Dia meminta pihak berwajib menangkap oknum yang kerap meresahkan para pedagang. “Kami menyatakan bahwa tidak ada kewenangan provinsi apalagi mencetak kartu tidak ada revisi undang-undang. Karena karcis itu diberi kewenangan ke Dinas Kebersihan. Cap itu ilegal, kalau karcisnya masih beredar kami minta polisi tangkap pelakunya,” tegas Petrus. (MAN)