Proyek Fiktif
Sebagaimana diketahui ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Perbuatan para tersangka juga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.
Tim jaksa penyidik Kejari Malteng dalam proses penyidikan menemukan sejumlah kegiatan atau proyek fiktif, di antaranya pengadaan buku rapor pendidikan bagi siswa dan pengadaan satelit internet untuk sekolah di Malteng. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News