AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pelayanan pencetakan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon kembali normal.
Sebelumnya pelayanan pencetakan dokumen kependudukan sempat terhenti akibat perpanjangan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
“Memang beberapa hari ini kami tidak melayani pencetakan dokumen kependudukan. Tapi, sekarang layanan kembali normal,” kata Kepala Disdukcapil Kota Ambon, Hanny Tamtelahitu, Jumat (7/2/2025).
Perpanjangan TTE baru kepada Badan Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) melalui Koordinasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. “Pergantian atau perpanjangan TTE ini memakan waktu karena diusulkan penerbitan TTE baru kepada Badan Balai Sertifikat Elektronik melalui Koordinasi Ditjen Dukcapil,” jelasnya.
Masyarakat dapat kembali melakukan proses administrasi kependudukan dengan lancar dan tanpa hambatan. “Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh masyarakat selama adanya gangguan. Kedepannya Disdukcapil berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga keamanan dan validitas dokumen kependudukan,” ujar Tamtelahitu. (RED)




