banner 728x250

Pembangunan Jalan dan Jembatan Bermasalah, Komisi III DPRD Maluku Desak Kepala Satker III Dievaluasi

PEMBANGUNAN JALAN
Anggota Komisi III DPRD Maluku Rovik Akbar Afifudin. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi III DPRD Maluku menemukan praktik curang dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Maluku Tenggara dan Maluku Barat Daya.

Praktik kotor yang ditemukan terkait material pekerjaan proyek preservasi jalan. Preservasi jalan meliputi pencegahan, perawatan, dan perbaikan pada jalan. Preservasi bertujuan untuk mempertahankan kondisi jalan maupun jembatan dalam jangka panjang.

Proyek dibiayai APBN tahun 2024 senilai Rp 18.675.239.000. Meliputi pekerjaan jalan sepanjang 21,34 Km di Kei Kecil, Maluku Tenggara dan proyek pekerjaan jembatan di Wemar, Maluku Barat Daya.

Dugaan praktik kecurangan pada pekerjaan dua proyek tersebut terungkap setelah Komisi III DPRD Maluku melakukan pengawasan di lapangan. “Saat pengawasan, kami temukan adanya pengurangan pada bahan baku pekerjaan jalan, seperti batu abu, yang menjadi bahan penting dalam pengaspalan jalan,” kata Anggota Komisi III DPRD Maluku Rovik Akbar Afifudin kepada sentraltimur.com, Kamis (22/5/2025).

Komisi III juga menemukan tak ada marka jalan dalam dua proyek tersebut. “Persoalan seperti ini harus dievaluasi. Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku harus panggil (rekanan dan kepala Satker) dan melakukan tindaklanjut. Ini soal kualitas pelayanan publik. Jangan biarkan hal-hal seperti ini mempengaruhi kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Politisi PPP ini meminta kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku mengevaluasi kinerja anak buahnya yakni Kepala Satker III yang bertanggung jawab atas dua proyek tersebut.

Kepala Satker III dinilai lepas tangan dan tidak mampu mengawasi dua proyek tersebut.  “Mestinya sebagai Kasatker harus bisa mengawasi dan mengevaluasi pekerjaan lewat PPK atau pengawas pekerjaan di lapangan. Karena itu kami meminta Kepala BPJN Maluku untuk mengevaluasi kepala Satker III,” ujar Rovik.

Hasil temuan lapangan terhadap dua proyek  yang diduga bermasalah tersebut akan disampaikan secara resmi oleh Komisi III kepada BPJN Maluku selaku mitra kelembagaan dan menjadi evaluasi DPRD Maluku dalam fungsi anggaran. “Ini menjadi catatan penting bagi kami untuk disampaikan kepada Kepala BPJN Maluku dan evaluasi atas fungsi anggaran yang melekat dalam tugas pokok kami,” tekannya.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram