AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Upaya rekonstruksi dan rehabilitasi pemukiman warga serta fasilitas umum yang terbakar di kawasan Mardika, kota Ambon akan tetap dilakukan oleh pemerintah.
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menjelaskan rekonstruksi dan rehabilitasi rumah-rumah warga dan fasilitas umum tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Penanganannya pun akan dilakukan sesuai protap yang berlaku.
“Semua penanganan bencana protapnya sama. Pemerintah pasti akan bantu, soal rekonstruksi dan rehabilitasi bencana itu menjadi kewenangan pusat. Kita akan menyampaikan laporan lengkap ke sana,” katanya kepada sentraltimur.com, Sabtu (17/12/2022).
Proses pendataan rumah warga dan fasilitas umum yang terbakar masih dilakukan oleh tim bentukan Pemkot Ambon. Pendataan berbasis RT, RW agar data yang disampaikan ke pemerintah pusat valid.
“Iya harus sesuai data dan sekarang kita sudah melakukam pendataan dengan pendekatan RT, RW karena lebih tahu rumah siapa yang terbakar. Kita tidak bisa cepat mengambil kesimpulan,” kata Sekretaris DPRD Maluku ini.
Pemkot Ambon masih melakukan upaya penanganan tanggap darurat selama 14 hari terhitung sejak 9-23 Desember 2022.