banner 728x250

Pembatalan Seleksi Pj Kepala Daerah Imbas Putusan MK, Mendagri Disomasi

  • Bagikan
Gedung Kementerian Dalam Negeri. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Kementerian Dalam Negeri merespons somasi terkait pembatalan proses seleksi penjabat sejumlah kepala daerah seiring terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023.

Somasi dilayangkan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara).

Staf Khusus Bidang Politik dan Media Mendagri Kastorius Sinaga menjelaskan, pihaknya mengirimkan surat Mendagri kepada sejumlah kepala daerah yang terdampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Surat Mendagri sebagai tindak lanjut putusan MK yang sifatnya final serta mengikat.

“Bagi kami Kemendagri tak ada masalah bila terdapat pihak melayangkan somasi terhadap langkah Kemendagri yang mengirimkan surat kepada sejumlah (49) daerah yang terdampak putusan MK 143 tentang Pj,” kata Kastorius, Selasa (2/1/2024).

“Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/7543/SJ tersebut merupakan tindak lanjut yang harus diambil oleh pemerintah, dalam hal ini Kemendagri terhadap putusan MK karena dalam sistem hukum kita, putusan MK bersifat final dan mengikat dan perlu dilaksanakan,” sambungnya.

Kastorius menjelaskan surat Mendagri tersebut berupa pemberitahuan kepada para kepala daerah beserta DPRD untuk mengikuti putusan MK, sehingga Kastorius meyakini pemerintah daerah memahami secara jelas putusan tersebut beserta langkah Kemendagri.

“Surat Mendagri tersebut menegaskan adanya norma baru dari Putusan MK atas Pasal 201 (5) UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang harus diikuti bersama,” jelas Kastorius melansir detik.com.

Di sisi lain, Kastorius memastikan pihaknya akan menyiapkan jawaban komprehensif menjawab somasi tersebut. “Tentu, kami Kemendagri, akan mempersiapkan substansi jawaban atas somasi tersebut agar isu yang dipertanyakan dalam somasi tersebut menjadi jelas,” katanya.

Soroti Putusan MK

MK mengabulkan masa jabatan kepala daerah hingga 2024. Gugatan itu dilayangkan tujuh kepala daerah yang merasa dirugikan karena jabatannya tidak sampai lima tahun. Ketujuh kepala daerah yang menjadi penggugat adalah: Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairul.

MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan tujuh kepala daerah. Mereka meminta MK menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada inkonstitusional dan mengubah frasanya. Gugatan itu teregister dengan Nomor 143/PUU-XXI/2023

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan mengubah frasa pasal dimaksud yang intinya menyatakan, masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan baru dilantik pada 2019 akan tetap menjabat hingga 2024.

Sementara bagi kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 dan telah dilantik pada tahun itu juga akan mengakhiri masa jabatannya pada 2023. Putusan itu dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra pada 21 Desember 2023.

  • Bagikan