banner 728x250

Pembatalan Seleksi Pj Kepala Daerah Imbas Putusan MK, Mendagri Disomasi

  • Bagikan
Gedung Kementerian Dalam Negeri. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Sebelumnya, sejumlah advokat yang tergabung dalam TPDI dan Perekat Nusantara melayangkan somasi kepada Mendagri Tito Karnavian.

“Somasi ini disampaikan karena ternyata Mendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran No 100.2.1.3/7543/SJ, tanggal 28 Desember 2023, untuk melaksanakan Putusan MK No 143/PUU-XXI/2023, tgl.21/12/2023, berupa menghentikan proses seleksi Pj Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagai pengganti Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang masa baktinya akan berakhir pada Desember 2023,” kata Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus, Selasa (2/1/2024).

Petrus menjelaskan, melalui putusan nomor 143/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan gugatan soal masa jabatan terpotong yang sebelumnya dilayangkan oleh tujuh kepala daerah. “Mendagri dinilai proaktif dan tidak netral bahkan diduga ikut mendesain proses uji materiil perkara No.143/PUU-XXI/2023 di MK demi kepentingan elektoral Pilpres 2024,” tegasnya.

Dia menyoroti putusan MK Nomor 62/PPU-XXI/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang menolak permohonan uji materiil pasal serupa. Saat itu, gugatan diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut dan Wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga.

Karena itu Mendagri diminta tidak mengeksekusi putusan MK ini karena Putusan MK No.62/PUU-XXI/2023 pada 31 Juli 2023 telah memperkuat ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada dengan menolak permohonan uji materi Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada.

“Sementara pada putusan MK No 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023, menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat dan seterusnya sehingga berpotensi menimbulkan kekacauan dalam pemerintahan dan membingungkan sehingga sulit untuk dilaksanakan,” tegas Petrus. (DTC/RED)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan