banner 728x250

Pembunuh Dua Warga di Tanimbar Terancam Hukuman Mati

  • Bagikan
PEMBUNUH DUA
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah menggelar jumpa pers kasus pembunuhan dua warga di petuanan Desa Seira, Kecamatan Wermaktian, Kamis (14/10/2021). Tersangka Marsel Matruti (baju orange) terancam hukuman mati. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Marsel Matruti, pembunuh dua warga di petuanan Desa Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku resmi menyandang status tersangka, Kamis (14/10/2021).

Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara. Penyidik juga telah memeriksa seorang saksi kunci yang melihat peristiwa pembunuhan itu termasuk keterangan dari tersangka.

BACA JUGA:

Pemkab Maluku Tengah Siapkan Strategi Kurangi Kemiskinan Ekstrem – sentraltimur.com

Pemalsu Surat Rapid Antigen di Maluku Dituntut 1,5 Tahun Penjara – kliktimes.com

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersnagka,” kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP ROMI Agusriansyah dalam keterangan tertulis kepada sentraltimur.com, Kamis malam.

Menurut Romi penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Kita terapkan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.

Tersangka Serahkan Diri

Romi mengaku tersangka jerat dengan pasal pembunuhan berencana sebab dari hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara terungkap ada niat awal tersangka untuk menghabisi kedua korban. “Motif pembunuhan oleh tersangka latari  dendam akibat permasalahan lahan di lokasi Ngurangur antara keluarga pelaku dengan keluarga korban sejak tahun 2019,” jelasnya.

  • Bagikan