banner 728x250

Pembunuhan Sadis di Air Mata Cina, Korban Dihabisi 10 Tusukan

  • Bagikan
Ilustrasi kasus penikaman. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Jefry Safry Leinussa menghabisi Jhon secara keji. Dengan sadisnya, Jefry menghujani korban 10 tusukan di tubuhnya.

Korban pun terkapar tak bernyawa di kamar kosnya kawasan Air Mata Cina, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada 1 Januari 2021 sekitar pukul 12.30 WIT.

Aksi brutal ini terungkap dari pengakuan terdakwa Jefry Safry Leinussa di Pengadilan Negeri Ambon, Senin, (21/6/2021).

Terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Lutfi Alzagladi mengaku telah menghabisi korban menggunakan pisau. Senjatan tajam itu ditikam ke tubuh korban sebanyak 10 kali.

“Sebanyak 10 tusukan, saya tusuk tubuh korban yang mulia. Saat itu langsung korban tak berdaya lalu dilarikan ke rumah sakit baru korban meninggal dunia. Salah satunya kena leher korban,” kata terdakwa di sidang virtual tersebut.

Dia mengaku sebenarnya tidak memiliki rencana menghabisi korban. Namun, karena menyimpan dendam dia terpaksa membunuh korban yang juga temannya itu.

Sebelum menghabisi korban, terdakwa mengantar korban ke kamar kost untuk beristirahat usai mengkonsumsi minuman keras. Tidak tahu mengapa, korban memukul terdakwa dengan benda tajam mengenai jidat dan kepala terdakwa.

“Waktu dia pukul itu saya antar dia pulang ke kamar kos. Saya tidak tahu, tiba-tiba korban pukul saya dengan benda tajam mengenai testa (jidat) dan bagian belakang kepala. Kepala saya langsung berdarah. Karena kamar kos korban di atas (lantai dua) saya turun ke bawah membersihkan darah yang keluar dari luka saya,” tutur terdakwa.

Setelah itu, terdakwa menuju kamar kos korban. Terdakwa melihat teman korban memegang pisau. Terdakwa merampas pisau tersebut dan menghujani tubuh korban berulang-ulang.

“Waktu itu korban posisi berdiri. Saya dorong, korban terjatuh dan menikamnya,” jelasnya.

Terdakwa mengaku sangat menyesal karena telah menghilangkan nyawa orang. ”Saya menyesal yang mulia. Saya mohon agar majelis hakim meringankan hukuman saya,” tandasnya.

Mendengarkan keterangan terdakwa, sidang ditunda hingga Senin 28 Juni 2021 dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Beatrik N. Temmar dalam dakwaannya menyebut, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada 1 Januari 2021 sekitar pukul 12.30 WIT, tepatnya di dalam kamar kosong dekat kamar kos korban di kawasan Air Mata Cina.

Awalnya, terdakwa bersama korban Jhon, saksi Frits dan saksi Topan mengkonsumsi minuman keras. Korban yang sudah mabuk, dibopong oleh terdakwa dan Frits ke kamar kosnya di lantai II untuk istirahat.

Tiba di lantai II, korban memukul kepala terdakwa menggunakan benda tajam mengenai pelipis kiri mengakibatkan kepala terdakwa terluka.

Terdakwa menarik tubuh korban ke kamar kosong dekat kamar kos korban yang berada di lantai II. Kemudian, terdakwa turun ke lantai I membersihkan luka pada pelipisnya. Tidak terima dilukai, terdakwa kembali naik ke lantai II dan mengambil sebilah pisau yang berada di samping korban.

Terdakwa menusuk tubuh korban mengenai rusuk kiri, leher dan dada korban hingga tewas. “Perbuatan terdakwa didakwa melanggar pasal 338 dan 351 ayat (3)  KUHP,” jelas JPU dalam dakwaannya. (DNI)

  • Bagikan