banner 728x250

Pemerintah Batalkan Haji 2021, 1.090 CJH Maluku Gagal Berangkat

Ilustrasi CJH Maluku gagal berangkat menunaikan ibadah haji. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah melalui Kementerian Agama RI resmi membatalkan keberangkatan haji tahun 2021 ke Tanah Suci.

Keputusan tersebut berdampak pada 1.090 Calon Jamaah Haji (CJH) di Provinsi Maluku yang sebelumnya siap diberangkatkan tahun ini. 

Ribuan CJH Maluku kembali gagal menunaikan ibadah haji setelah tahun lalu pemberangkatan haji juga dibatalkan akibat pandemi Covid-19.

“Ditunda lagi karena otoritas Arab Saudi belum memberikan izin,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Jamaluddin Bugis, Kamis (3/6/2021).

Menurutnya penundaan pemberangkatan haji mempertimbangkan resiko penularan cirus corona.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan keputusan pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah haji pada pemberangkatan ibadah haji 1442 H/2021 M.

Pengumuman itu disampaikan Yaqut dalam keterangan pers di gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

“Kami pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Kepmenag Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,” ujarnya.
Menurut Yaqut, keputusan yang diambil pemerintah tidaklah mudah.

“Kami menyadari atas keputusan ini pasti ini dirasakan sebagai sebuah keputusan yang pahit, sebagaimana tadi bapak-bapak yang ada di depan ini menyampaikan, pemerintah melalui Kemenag juga menyampaikan simpati yang setinggi-tingginya kepada calon jemaah haji Indonesia,” katanya.

“Tapi kami yakini inilah keputusan yang terbaik karena sudah melalui kajian yang sangat mendalam dan mudah-mudahan ini betul-betul membawa hikmah terutama dan manfaat untuk seluruh bangsa Indonesia,” lanjut Yaqut.

Dia berharap keputusan itu membawa keberkahan bagi bangsa Indonesia dan terutama calon jemaah haji. “Jika yang terjadi sebaliknya ada kekeliruannya, saya atas nama pemerintah sebagai menteri agama hanya bisa berserah diri kepada Allah SWT,” kata Yaqut.

Pemerintah Arab Saudi sebelumnya belum memberi kepastian terkait kuota 1,8 persen jemaah haji Indonesia. Mestinya, kepastian itu disampaikan Arab Saudi pada 28 Mei lalu.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram
Penulis: ARDIMANEditor: REDAKSI